Sumber :
Nama : Dimas Kurniawan
NPM : 12112130
Kelas : 4KA30
Pendirian Bisnis
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum.
Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani Badan usaha dikelompokkan berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yang berupa SIUP.
Kontrak Kerja
Definisi kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja
antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan. Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.
Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui
masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah
lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap
3.
Untuk
kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan
yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja.
Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak
dan kewajiban perusahaan tersebut.
Peosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga
kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan
Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan
Tenaga Kerja Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi
Tenaga Kerja Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap
atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan
memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan
Tenaga Kerja Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang
yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian
kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena
penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya
kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan
penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan
Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
4.
Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
ü Terjadi keadaan darurat untuk
pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan
darurat akibat bencana alam,
ü Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
ü Pekerjaan berskala kecil dengan
nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000, Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
ü Paket pekerjaan merupakan hasil
produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang
telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
ü Paket pekerjaan bersifat kompleks
dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya
ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Fakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas:
1.
Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
2.
Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
1.
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap.
2.
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
3.
Pakta
Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
4.
Membantu
Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
5.
Pakta
Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
6.
Pakta
Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan
masyarakat atas pengadaan.
7.
Pakta
Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan
logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar