Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan Legal / Moral
Keadilan Legal atau Keadilan Moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan Distributif
Keadilan
Distributif Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp
50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Distribusi Keadilan
Keadilan Distribusi ( Distribusi Justice )
Berdasarkan keadilan ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama
kepada para anggota masyarakat. Diantara hal – hal yang dibagi negara kepada
warga negara ada hal – hal yang enak untuk didapat ada juga hal – hal yang
tidak enak didapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar