Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan
yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi.
Contoh kode etik dalam penggunaan fasilitas internet di kantor. Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
1. Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
1. Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar
informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking
terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam
penggunaan fasilitasinternet.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan
untuk tujuan baik dan jahat.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi
adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode
etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis
kode yang open source.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam
pemanfatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi
berbasis jasa.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social
budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI Misalnya pada
pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat suatu
hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1.
Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi
harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2.
Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi
harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan.
3.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukan.
4.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5.
Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus
menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin
untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa
profesionalnya.
6.
Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
7.
Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
8.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus
berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar