Warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di
persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R.
Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam
Budiarjo
Negara
adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Negara memiliki empat unsur konstitutif :
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warganegara) atau bangsa
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
Kriteria menjadi
warganegara Inodenesia:
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar