Selasa, 30 Oktober 2012

WARGANEGARA DAN NEGARA


Warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
 
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
      Negara memiliki empat unsur konstitutif :
  1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warganegara) atau bangsa
  2. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
      Kriteria menjadi warganegara Inodenesia:
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warga negara asing
  3. Kriterium kelahiran
  4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Sumber :



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar